Kritik serupa juga ditemukan pada filsuf Yunani Kuno. Plato menganggap bahwa sistem negara yang ideal itu mestinya melarang pinjaman berbunga. Menurut Aristoteles, uang pada dasarnya merupakan alat pertukaran, bukan alat untuk mendapatkan keuntungan dari dirinya sendiri. Dan jika uang melahirkan uang, fungsinya sebagai alat tukar menjadi musnah dan itu berlawanan dengan sifat natural uang.
Pandangan Plato atau Aristoteles ini tentu bukan dasar halal-haram dalam Islam. Pendapat mereka hanya menunjukkan bahwa kritik terhadap bunga bukan gagasan baru dan bukan pula persoalan yang hanya pernah dipikirkan umat Islam. Andai saja mereka berdua menganggap riba itu boleh pun, hukum syariat tetap tidak berubah.
Tidak sedikit utang berbunga yang berimbas besar pada ekonomi sebuah peradaban dan bahkan global. Pada 2008, misalnya, pinjaman berbunga yang dikombinasikan dengan kredit berisiko tinggi, utang dan leverage berlebihan, sekuritisasi yang rumit, kesalahan penilaian risiko, insentif yang buruk, dan lemahnya pengawasan, mengakibatkan terjadinya krisis ekonomi besar-besaran
Bagaimana dengan sistem ekonomi syariat Islam? Syariat tentunya tidak melarang keuntungan, tetapi mengatur bagaimana keuntungan itu diperoleh.
Dalam murabahah, penjual memiliki barang kemudian menjualnya kepada pembeli dengan harga pokok ditambah margin yang diketahui. Dalam mudharabah, satu pihak menyediakan modal dan pihak lain menjalankan usaha, kemudian keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam musyarakah, para pihak sama-sama menyertakan modal dalam suatu usaha. Dalam ijarah, keuntungan diperoleh dari penyewaan barang atau manfaat.
Karena karakter setiap akad berbeda, tidak semua pembiayaan syariah adalah sistem bagi hasil. Pada saat yang sama, sebuah transaksi juga tidak otomatis halal hanya karena diberi label-label syar'i.
Yang harus diperiksa adalah hakikat akadnya, apa yang diperjualbelikan atau disewakan? Siapa yang memiliki barang? Dari mana keuntungan diperoleh? Apa kewajiban dan risiko masing-masing pihak? Sebaliknya, adanya keuntungan tetap juga tidak otomatis berarti riba. Yang menentukan adalah struktur dan hakikat transaksi, bukan sekadar besar kecilnya keuntungan.
Adapun untuk yang masih terlilit dengan riba, maka Allah berfirman:
Jika kamu tidak melaksanakannya (yaitu tidak meninggalkan sisa riba yang belum dipungut), maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).”
(QS. Al-Baqarah: 279)
Prinsipnya adalah bertaubat, meninggalkan riba, menyesalinya, dan bertekad untuk tidak kembali kepadanya.
Jika masih memiliki kewajiban utang berbunga, seseorang dapat berusaha keluar darinya dengan cara-cara legal yang memungkinkan, misalnya melunasinya lebih cepat apabila memang mengurangi beban bunga, meminta pengurangan atau penghapusan bunga, atau memindahkan kewajiban ke skema yang benar-benar sesuai syariat jika tersedia.
Namun hal itu tetap dilakukan secara bijak, tanpa mengabaikan kebutuhan pokok dan hak orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Islam tidak memusuhi uang, kekayaan, perdagangan, ataupun keuntungan. Seorang Muslim boleh berdagang, menyewakan aset, menjual secara kredit, berinvestasi, dan bekerja sama dalam usaha, bahkan hal-hal tersebut bisa bernilai ibadah jika diniatkan untuk ibadah dengan cara yang benar.
Yang dibedakan adalah dari mana keuntungan itu berasal dan melalui akad apa keuntungan tersebut diperoleh. Karena itu, garis pemisahnya bukan antara untung dan tidak untung, tetapi antara keuntungan yang diperoleh melalui akad yang dihalalkan dan tambahan yang diperoleh melalui cara yang diharamkan.
Allah berfirman:
Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan jalan keluar baginya, dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.”
(QS. Ath-Thalaq: 2–3)
Semoga Allah mencukupkan kita dengan yang halal, menjauhkan kita dari yang haram, dan memberikan keberkahan pada harta kita.
Aamiin.