Riba adalah tambahan yang diharamkan dalam transaksi tertentu, terutama dalam utang-piutang dan pertukaran barang ribawi. Secara bahasa, riba berarti bertambah.
Dalam utang, bentuknya sederhana. Seseorang meminjam Rp100 juta dengan syarat harus mengembalikan Rp105 juta. Tambahan Rp5 juta tersebut muncul karena adanya utang dan waktu, bukan karena jual beli barang, jasa, atau kerja sama usaha. Inilah riba dalam utang-piutang.
Prinsip dasarnya dalam Islam, utang tidak boleh dijadikan sarana untuk mensyaratkan keuntungan bagi pemberi utang.
Allah berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba, jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim dan tidak dizalimi.”
(QS. Al-Baqarah: 278–279)
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak mengharamkan harta. Pokok pinjaman tetap menjadi hak pemberi utang. Yang dilarang adalah tambahan yang diperoleh melalui riba.
Allah juga berfirman:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesurupan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
(QS. Al-Baqarah: 275)
Ayat tersebut sekaligus menjawab anggapan bahwa jual beli dan riba pada dasarnya sama karena keduanya sama-sama menghasilkan keuntungan. Padahal, kesamaannya hanya terletak pada hasil, tetapi sumber keuntungannya berbeda.
Misalnya, seseorang membeli barang seharga Rp100 juta lalu menjualnya seharga Rp110 juta. Keuntungan Rp10 juta diperoleh melalui jual beli. Ini diperbolehkan dalam Islam. Adapun jika ada orang lain meminjamkan Rp100 juta dengan syarat harus dikembalikan Rp110 juta setelah satu tahun. Tambahan Rp10 juta itu diperoleh dari utang, dan inilah yang disebut dengan riba.
Nilainya sama, tetapi akad dan sebab keuntungannya berbeda. Dari sini bisa kita simpulkan bahwa kesamaan keuntungan tidak berarti kesamaan akad transaksi, dan kesamaan hasil tidak berarti kesamaan hukum.
Meskipun begitu, Islam tidak menolak bahwa waktu juga mempunyai nilai ekonomi. Dalam jual beli kredit, misalnya, barang boleh ditawarkan Rp100 juta secara tunai atau Rp110 juta secara kredit selama 12 bulan. Jika sebelum akad itu pembeli memilih harga kredit Rp110 juta, maka Rp110 juta itulah harga jual dan utangnya.
Yang berbeda adalah apabila seseorang sejak awal berutang Rp100 juta, kemudian diwajibkan membayar Rp110 juta hanya karena diberi waktu.
Demikian pula dengan risiko. Pemberi pinjaman memang menghadapi risiko gagal bayar. Namun adanya risiko tidak otomatis menghalalkan setiap bentuk tambahan. Jika prinsipnya cukup "ada risiko, maka boleh mengambil tambahan", maka hampir semua riba dapat dibenarkan hanya dengan menyebut bunganya sebagai harga risiko.
Pemilik modal tetap boleh mencari keuntungan. Syariat menyediakan banyak cara, seperti perdagangan, sewa, mudharabah, musyarakah, dan bentuk investasi halal lainnya. Pertanyaan intinya adalah dari akad apa dan bagaimana keuntungan itu diperoleh?
Biaya administrasi yang benar-benar digunakan untuk membayar jasa atau biaya nyata tidak otomatis menjadi riba. Namun apabila suatu biaya itu sebenarnya merupakan keuntungan atas pokok utang yang bertambah karena jumlah pinjaman atau lamanya waktu, mengganti namanya tidak akan mengubah hakikatnya.
Selain dalam utang-piutang, riba juga bisa terjadi dalam pertukaran barang. Rasulullah ﷺ bersabda:
Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama dengan sama, sebanding dengan sebanding, dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian selama dilakukan secara tunai.”
(HR. Muslim)
Dari hadis ini dikenal antara lain riba fadhl, yaitu adanya kelebihan dalam pertukaran barang ribawi sejenis, dan riba nasi’ah, yaitu penundaan serah terima pada pertukaran yang wajib dilakukan secara tunai.
Misalnya, emas 5 gram tidak boleh langsung ditukar dengan emas 7 gram sebagai pertukaran emas dengan emas. Jika jenisnya sama, timbangannya harus sama dan serah terimanya dilakukan secara tunai.
Bagaimana jika kedua pihak sama-sama rela? Kerelaan memang penting dalam transaksi, tetapi kerelaan tidak otomatis membuat semua bentuk transaksi menjadi halal. Dua orang dapat sama-sama menyetujui sesuatu yang dilarang, persetujuan mereka tidak akan mengubah hukum syariat terhadapnya.
Allah berfirman:
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.”
(QS. Al-Baqarah: 276)
Larangan atau kritik terhadap bunga pinjaman juga ditemukan dalam sejarah peradaban-peradaban lain. Dalam Perjanjian Lama disebutkan:
“Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai seorang penagih utang terhadap dia; janganlah kamu bebankan bunga uang kepadanya.”
(Keluaran 22:25)
Kitab Ulangan 23:19 juga memuat larangan mengambil bunga atas uang, makanan, atau sesuatu yang dapat dibungakan. Konteks hukum Yahudi-Kristen tentu tidak sama dengan fikih Islam. Namun teks tersebut menunjukkan bahwa persoalan keuntungan dari pinjaman telah lama menjadi persoalan moral.
Kritik serupa juga ditemukan pada filsuf Yunani Kuno. Plato menganggap bahwa sistem negara yang ideal itu mestinya melarang pinjaman berbunga. Menurut Aristoteles, uang pada dasarnya merupakan alat pertukaran, bukan alat untuk mendapatkan keuntungan dari dirinya sendiri. Dan jika uang melahirkan uang, fungsinya sebagai alat tukar menjadi musnah dan itu berlawanan dengan sifat natural uang.
Pandangan Plato atau Aristoteles ini tentu bukan dasar halal-haram dalam Islam. Pendapat mereka hanya menunjukkan bahwa kritik terhadap bunga bukan gagasan baru dan bukan pula persoalan yang hanya pernah dipikirkan umat Islam. Andai saja mereka berdua menganggap riba itu boleh pun, hukum syariat tetap tidak berubah.
Tidak sedikit utang berbunga yang berimbas besar pada ekonomi sebuah peradaban dan bahkan global. Pada 2008, misalnya, pinjaman berbunga yang dikombinasikan dengan kredit berisiko tinggi, utang dan leverage berlebihan, sekuritisasi yang rumit, kesalahan penilaian risiko, insentif yang buruk, dan lemahnya pengawasan, mengakibatkan terjadinya krisis ekonomi besar-besaran
Bagaimana dengan sistem ekonomi syariat Islam? Syariat tentunya tidak melarang keuntungan, tetapi mengatur bagaimana keuntungan itu diperoleh.
Dalam murabahah, penjual memiliki barang kemudian menjualnya kepada pembeli dengan harga pokok ditambah margin yang diketahui. Dalam mudharabah, satu pihak menyediakan modal dan pihak lain menjalankan usaha, kemudian keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam musyarakah, para pihak sama-sama menyertakan modal dalam suatu usaha. Dalam ijarah, keuntungan diperoleh dari penyewaan barang atau manfaat.
Karena karakter setiap akad berbeda, tidak semua pembiayaan syariah adalah sistem bagi hasil. Pada saat yang sama, sebuah transaksi juga tidak otomatis halal hanya karena diberi label-label syar'i.
Yang harus diperiksa adalah hakikat akadnya, apa yang diperjualbelikan atau disewakan? Siapa yang memiliki barang? Dari mana keuntungan diperoleh? Apa kewajiban dan risiko masing-masing pihak? Sebaliknya, adanya keuntungan tetap juga tidak otomatis berarti riba. Yang menentukan adalah struktur dan hakikat transaksi, bukan sekadar besar kecilnya keuntungan.
Adapun untuk yang masih terlilit dengan riba, maka Allah berfirman:
Jika kamu tidak melaksanakannya (yaitu tidak meninggalkan sisa riba yang belum dipungut), maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).”
(QS. Al-Baqarah: 279)
Prinsipnya adalah bertaubat, meninggalkan riba, menyesalinya, dan bertekad untuk tidak kembali kepadanya.
Jika masih memiliki kewajiban utang berbunga, seseorang dapat berusaha keluar darinya dengan cara-cara legal yang memungkinkan, misalnya melunasinya lebih cepat apabila memang mengurangi beban bunga, meminta pengurangan atau penghapusan bunga, atau memindahkan kewajiban ke skema yang benar-benar sesuai syariat jika tersedia.
Namun hal itu tetap dilakukan secara bijak, tanpa mengabaikan kebutuhan pokok dan hak orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Islam tidak memusuhi uang, kekayaan, perdagangan, ataupun keuntungan. Seorang Muslim boleh berdagang, menyewakan aset, menjual secara kredit, berinvestasi, dan bekerja sama dalam usaha, bahkan hal-hal tersebut bisa bernilai ibadah jika diniatkan untuk ibadah dengan cara yang benar.
Yang dibedakan adalah dari mana keuntungan itu berasal dan melalui akad apa keuntungan tersebut diperoleh. Karena itu, garis pemisahnya bukan antara untung dan tidak untung, tetapi antara keuntungan yang diperoleh melalui akad yang dihalalkan dan tambahan yang diperoleh melalui cara yang diharamkan.
Allah berfirman:
Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan jalan keluar baginya, dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.”
(QS. Ath-Thalaq: 2–3)
Semoga Allah mencukupkan kita dengan yang halal, menjauhkan kita dari yang haram, dan memberikan keberkahan pada harta kita.
Aamiin.