Allah berfirman:

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.”

(QS. Al-Baqarah: 276)

Larangan terhadap bunga pinjaman juga bukan gagasan yang sama sekali asing dalam sejarah manusia.

Perjanjian Lama menyatakan:

“Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai seorang penagih utang terhadap dia; janganlah kamu bebankan bunga uang kepadanya.”

(Keluaran 22:25)

Ulangan 23:19 juga melarang mengambil bunga atas uang, makanan, atau sesuatu yang dapat dibungakan. Konteks dan perkembangan hukum Yahudi-Kristen tentu tidak identik dengan fikih Islam, tetapi teks-teks tersebut menunjukkan bahwa persoalan keuntungan dari pinjaman telah lama menjadi persoalan moral.

Kritik serupa bahkan ditemukan pada filsuf Yunani Kuno.

Plato, dalam Laws Buku V, memasukkan larangan meminjamkan uang dengan bunga ke dalam tata negara ideal yang ia susun. Dalam sistem tersebut, pemberi pinjaman berbunga bahkan tidak diberikan tuntutan hukum untuk memaksa pengembalian bunga maupun pokoknya.

Aristoteles memberikan kritik yang lebih filosofis. Dalam Politics, ia mengatakan bahwa uang pada dasarnya dibuat sebagai alat pertukaran. Karena itu ia menganggap pencarian keuntungan dari uang itu sendiri melalui bunga sebagai sesuatu yang berlawanan dengan fungsi alamiah uang.

Ia memainkan makna kata Yunani tokos, yang dapat berarti bunga sekaligus "keturunan". Bunga membuat uang seolah-olah bisa beranak melahirkan uang. Karena itu ia menyebut praktik tersebut sebagai bentuk pencarian kekayaan yang sangat bertentangan dengan alam.

Tentu Islam tidak membutuhkan Plato atau Aristoteles untuk menentukan halal-haram. Seandainya keduanya membenarkan riba sekalipun, hukum Allah tidak berubah. Pendapat mereka hanya menunjukkan bahwa kritik terhadap keuntungan dari pinjaman bukan sesuatu yang baru atau semata-mata persoalan agama Islam.

Dari sisi ekonomi, utang juga harus diperlakukan dengan hati-hati. Krisis keuangan 2008, misalnya, kombinasi mematikan antara kredit berisiko tinggi, utang dan leverage yang berlebihan, sekuritisasi yang rumit, kesalahan penilaian risiko, insentif yang buruk, serta kelemahan pengawasan. Ketika utang berkembang terlalu besar, apalagi yang berbunga, dan risiko disebarkan tanpa dipahami dengan baik, kerugiannya dapat menjalar ke seluruh sistem ekonomi.

Syariah menawarkan beberapa mekanisme memperoleh keuntungan tanpa menjadikan utang berbunga sebagai dasarnya.

Dalam murabahah, penjual memiliki barang kemudian menjualnya dengan harga pokok ditambah margin yang diketahui. Dalam mudharabah, pemilik modal menyediakan modal dan pengelola menjalankan usaha, kemudian keuntungan dibagi menurut nisbah yang disepakati.Dalam musyarakah, para pihak menyertakan modal dalam suatu usaha dan berbagi hasil sesuai ketentuan akad. Dalam ijarah, keuntungan diperoleh dengan menyewakan barang atau manfaat.

Tidak semua pembiayaan syariah adalah bagi hasil. Murabahah, mudharabah, musyarakah, dan ijarah memiliki karakter yang berbeda. Yang menyatukannya adalah prinsip bahwa keuntungan harus diperoleh melalui akad yang sah, bukan sekadar dengan mengganti nama bunga menjadi istilah yang terdengar Islami.

Karena itu, sebuah produk tidak otomatis halal hanya karena diberi label syariah. Sebaliknya, adanya keuntungan tetap juga tidak otomatis berarti riba. Yang harus diperiksa adalah apa akadnya? Apa yang diperjualbelikan atau disewakan? Siapa yang memiliki barang? Dari mana keuntungan muncul? Apa kewajiban dan risiko masing-masing pihak?

Lalu bagaimana jika seseorang sudah terlanjur terikat riba? Allah berfirman:

“Jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi.”

(QS. Al-Baqarah: 279)

Prinsipnya adalah bertaubat, meninggalkan riba, menyesalinya, dan bertekad tidak kembali kepadanya.

Jika masih memiliki kewajiban untuk membayar hutang berbunga, ia berusaha melunasi lebih cepat jika memungkinkan dan memang mengurangi beban riba, meminta penghapusan atau pengurangan bunga, atau memindahkan kewajiban kepada skema yang benar-benar sesuai syariat apabila tersedia.

Namun pelunasan juga tidak dilakukan secara ceroboh sampai mengabaikan kebutuhan pokok dan hak orang-orang yang menjadi tanggungannya. Tujuannya agar bisa keluar dari transaksi riba dengan cara yang paling benar dan paling sedikit mudaratnya.

Islam tidak memusuhi uang, tidak memusuhi orang kaya, tidak mengharamkan perdagangan, tidak mengharamkan keuntungan. Seorang Muslim boleh berdagang, menyewakan aset, menjual secara kredit, berinvestasi, dan bekerja sama dalam usaha, bahkan aktivitas tersebut bisa bernilai ibadah tergantung niatnya.

Tetapi keuntungan tidak otomatis halal hanya karena kedua pihak sepakat, karena ada risiko, karena ada waktu yang berlalu, atau karena praktik tersebut dianggap lazim dalam ekonomi. Al-Qur'an telah menjawab alasan dasarnya lebih dari empat belas abad lalu:

“Mereka berkata, ‘Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.’ Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

(QS. Al-Baqarah: 275)

Jadi garis pemisahnya bukan antara untung dan tidak untung.

Garis pemisahnya adalah antara keuntungan yang diperoleh melalui akad yang Allah halalkan dan tambahan yang diperoleh melalui cara yang Allah haramkan. Sebab keberkahan harta bukan hanya soal berapa banyak yang kita dapatkan, tetapi juga bagaimana kita mendapatkannya.

Allah berfirman:

“Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan jalan keluar baginya, dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.”

(QS. Ath-Thalaq: 2–3)

Semoga Allah mencukupkan kita dengan yang halal, menjauhkan kita dari yang haram, dan memberikan keberkahan pada harta kita.

Aamiin.

Sumber foto: Unsplash