Utang merupakan bagian dari muamalah yang diperbolehkan dalam Islam. Dalam kondisi tertentu, berutang bahkan dapat menjadi jalan untuk memenuhi kebutuhan yang penting. Namun, karena utang menyangkut hak orang lain, Islam menempatkan kewajiban melunasinya sebagai perkara yang sangat serius.

Karena itu, persoalannya adalah bagaimana seseorang bersikap setelah memiliki kewajiban tersebut, apakah ia berniat menunaikannya, berusaha membayar sesuai kemampuan, dan menjaga amanah yang telah diterimanya? Ataukah justru sebaliknya?

Rasulullah ﷺ bersabda bahwa siapa yang mengambil harta orang lain dengan niat mengembalikannya, Allah akan menolongnya untuk menunaikannya. Sebaliknya, siapa yang mengambilnya dengan niat merusak atau tidak mengembalikannya, Allah akan membinasakannya (HR. Bukhari no. 2387)

Hadis ini menunjukkan bahwa sejak awal, niat dalam berutang sudah memiliki kedudukan penting. Orang yang berutang karena kebutuhan dan sungguh-sungguh berniat melunasi tentu berbeda dengan orang yang sejak awal berniat menghindari kewajibannya.

Karena itu, sebelum mengambil utang atau pembiayaan, seseorang perlu memperhitungkan kemampuannya dan memiliki rencana pembayaran yang realistis. Rasulullah ﷺ bersabda:

Penundaan pembayaran oleh orang yang mampu adalah kezaliman.” (HR. Bukhari no. 2287 dan no. 2400)

Hadis ini tidak menyamakan orang yang benar-benar sedang kesulitan dengan orang yang memiliki kemampuan tetapi sengaja menunda pembayaran. Yang disebut zalim adalah orang yang sebenarnya mampu memenuhi kewajibannya, tetapi menahannya tanpa alasan yang dibenarkan.

Dengan kata lain, masalahnya bukan semata-mata keterlambatan, melainkan kesengajaan menahan hak orang lain padahal mampu menunaikannya. Keseriusan masalah utang ini juga terlihat dari sabda Rasulullah ﷺ:

Jiwa seorang mukmin tergantung karena utangnya sampai utang tersebut dilunasi untuknya."(HR. Tirmidzi no. 1079, hadis hasan)

Dalam hadis lain disebutkan bahwa orang yang meninggal dengan membawa kewajiban utang akan dimintai pertanggungjawaban melalui amal kebaikannya, karena di akhirat tidak lagi berlaku pembayaran dengan dinar atau dirham. (HR. Ibnu Majah no. 2414)

Pesannya jelas, bahwa utang tidak otomatis lunas hanya karena seseorang meninggal dunia. Meskipun seseorang meninggalnya saat membela agama Allah di medan perang, hak manusia tetap merupakan perkara yang harus diselesaikan. Rasulullah ﷺ bersabda:

Diampuni seluruh dosa orang yang mati syahid kecuali utang.” (HR. Muslim no. 1886)

Hadis ini memperlihatkan betapa besar perhatian Islam terhadap hak manusia. Bahkan keutamaan syahid tidak serta-merta menghapus kewajiban yang berkaitan dengan hak orang lain. Karena itu, seorang Muslim sebaiknya tidak meremehkan utang sekecil apa pun.

Utang, jika tidak dikelola dengan benar dan matang, akan menyebabkan beban pikiran dan krisis moral. Rasulullah ﷺ sering berlindung kepada Allah dari beban utang.

Ketika ditanya mengapa beliau sering memohon perlindungan dari utang, beliau menjelaskan bahwa ketika seseorang terlilit utang, ia dapat terdorong untuk berbicara dusta dan mengingkari janji. (HR. Bukhari no. 832)

Tentu hadis ini tidak berarti bahwa setiap orang yang memiliki utang pasti menjadi pembohong. Maksudnya, tekanan utang dapat membuka pintu kepada perilaku buruk apabila tidak dikelola dengan baik.

Misalnya, seseorang mulai menghindari pemberi utang, menjanjikan pembayaran pada tanggal yang sebenarnya tidak mampu ia tepati, atau memberikan alasan yang tidak benar karena takut menghadapi kewajibannya.

Karena itu, keterbukaan dan komunikasi jauh lebih baik daripada menghilang atau memberikan janji yang tidak realistis.

Saking seriusnya perkara ini, bahkan dalam sebuah riwayat, Rasulullah ﷺ pernah tidak langsung menshalatkan jenazah seorang Muslim yang masih mempunyai utang.

Setelah Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu menyatakan kesediaannya menanggung utang tersebut, barulah Rasulullah ﷺ kemudian menshalatkannya. (HR. Abu Dawud no. 3343)

Peristiwa tersebut merupakan pendidikan bagi umat mengenai beratnya tanggung jawab utang. Bukan berarti orang yang memiliki utang otomatis buruk, tetapi hak orang lain tidak boleh dipandang ringan.

Di sinilah keseimbangan ajaran Islam perlu diperhatikan. Peringatan keras tentang utang tidak boleh digunakan untuk menekan orang yang memang benar-benar tidak mampu membayar. Allah berfirman:

Dan jika orang yang berutang itu dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan." (QS. Al-Baqarah: 280)

Jadi terdapat perbedaan penting antara dua keadaan. Orang yang mampu tetapi sengaja menunda telah menahan hak orang lain. Sementara orang yang ingin membayar tetapi benar-benar sedang mengalami kesulitan diperintahkan untuk diberikan waktu hingga kondisinya membaik.

Inilah prinsip keadilan dalam Islam, dimana hak pemberi utang dilindungi, tetapi orang yang sedang mengalami kesulitan juga tidak boleh dizalimi.

Bagi orang yang ingin berhutang, jangan sampai berhutang tanpa kebutuhan atau perhitungan yang matang.

Niatkan sejak awal untuk melunasi dengan cara mencatat jumlah dan jatuh temponya dengan jelas, sertakan saksi. Apabila telah memiliki kemampuan, jangan sengaja menunda kewajiban yang sudah waktunya ditunaikan. Jika sedang kesulitan, jangan menghilang atau menutup komunikasi. Sampaikan keadaan dengan jujur dan carilah penyelesaian yang baik.

Perbanyak berdoa dengan doa berikut:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْجُبْنِ وَالْبُخْلِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ، وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ

Allāhumma innī a'ūdzu bika minal-hammi wal-ḥazan, wal-'ajzi wal-kasal, wal-jubni wal-bukhl, wa ḍala'id-dayni, wa ghalabatir-rijāl.

“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kegelisahan dan kesedihan, kelemahan dan kemalasan, sifat pengecut dan kikir, beratnya beban utang, serta tekanan manusia."

(HR. al-Bukhari)

Sebaliknya, pihak yang memberikan utang atau memiliki piutang juga dituntut berlaku adil dan tidak mempersulit orang yang memang sedang mengalami kesulitan. Dengan demikian, hubungan antara kedua pihak dibangun di atas amanah, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab.