PRODUK BPRS BARKAH GEMADANA

Pembiayaan Umroh

Wujudkan impian suci untuk beribadah ke Tanah Suci bersama keluarga dengan Program Pembiayaan Umroh dari BPRS Barkah Gemadana.

Tanpa harus menunggu tabungan cukup bertahun-tahun, kini Anda bisa berangkat umroh dengan cicilan ringan melalui proses yang syariah, aman, dan terpercaya.

✨ Keunggulan Program

✔️ Tanpa riba, sesuai prinsip syariah
✔️ Uang muka terjangkau
✔️ Berangkat dari Banjarmasin
✔️ Paket 12–13 hari (Umroh + City Tour Thaif)
✔️ Maskapai Garuda Indonesia & Lion Air
✔️ Hotel dekat Masjidil Haram & Masjid Nabawi
✔️ Termasuk konsultasi kesehatan & obat gratis

Program ini cocok untuk Anda yang ingin berangkat sendiri maupun bersama keluarga tercinta.

Semua fasilitas telah disiapkan agar perjalanan ibadah Anda berjalan lancar, nyaman, dan khusyuk.

Klik tombol di bawah ini untuk mengetahui simulasi angsuran sesuai tanggal keberangkatan dan kemampuan Anda:

--> Simulasi Pembiayaan Umroh <-- 

Syarat dan Ketentuan Pembiayaan Umroh

 

  1. Pembiayaan Umrah adalah pembiayaan untuk Nasabah atas pembelian paket perjalanan Ibadah Umrah oleh Bank dari penyelenggara Umrah/Travel.
  2. Jangka waktu pembiayaan adalah maksimal 3 tahun atau 36 bulan sejak akad pembiayaan ditandatangani oleh Nasabah.
  3. Maksimum pembiayaan yang dapat diberikan adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga paket perjalanan ibadah umroh dan wisata Islami.
  4. Calon Nasabah Pembiayaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.) Karyawan tetap yang telah bekerja min. 2 (dua) tahun pada instansi/perusahaan, atau memiliki usaha yang telah berjalan minimal 2 (dua) tahun.

b.) Berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun.

c.) Tidak tercatat dalam Daftar Hitam Bank Indonesia dan tidak memiliki kolektabilitas Dalam Perhatian Khusus (DPK), Kurang Lancar, Diragukan, atau Macet pada Sistem Informasi Debitur.

d.) Mengajukan permohonan pembiayaan dengan mengisi formulir serta melampirkan dokumen sebagai berikut:

i. Slip gaji terakhir dan/atau bukti penghasilan Calon Nasabah serta suami/istri apabila telah menikah.

ii. FC KTP dan Kartu Keluarga Calon Nasabah dan suami/istri yang masih berlaku apabila telah menikah.

iii. FC Surat Nikah apabila Calon Nasabah sudah menikah.

iv. Surat Pernyataan Persetujuan dari suami/istri apabila telah menikah.

v. Surat Kuasa pendebetan Rekening Afiliasi secara otomatis untuk pembayaran angsuran.

5. Besaran ujrah/margin ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Bank dan Nasabah

6. Pelaksanaan pembiayaan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.


Untuk info lebih lanjut, silahkan kunjungi kantor kami, atau hubungi kontak di bawah ini:

  • Email: gemadana_syariah@yahoo.co.id
  • Website: www.barkahgemadana.com
  • WhatsApp: 0811-5172-919